60DTK, Kota Gorontalo – Pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Gorontalo yang berisi berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah di tahun 2021 berakhir hari ini, Selasa (24/05/2022).
Wakil Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kota Gorontalo hanya diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan pembahasan LKPJ Kepala Daerah tersebut.
“Setelah dibentuk Pansus, hanya ada waktu satu bulan pembahasan LKPJ Wali Kota Gorontalo, dan itu berakhir pada hari ini,” ungkap Mucksin, Rabu (24/05/2022).
Berkaitan dengan hal itu, kata Mucksin, pansus segera membentuk tim perumus yang anggotanya berasal dari perwakilan anggota pansus dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Tugas dan fungsi dari tim perumus ini tidak lain guna melahirkan suatu rekomendasi perbaikan program dan kegiatan Pemerintah Kota Gorontalo di tahun-tahun yang akan datang, dan itu berdasarkan hasil pembahasan pansus terhadap LKPJ Wali Kota Gorontalo tahun 2021.
“Rekomendasi ini kemudian akan disampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gorontalo, serta segenap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Lebih jauh, Ia membeberkan jika tidak ada kendala, rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo tentang penyampaian hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Gorontalo tahun 2021 akan dilaksanakan pada esok hari.
“Kalau tidak ada aral melintang, insyaallah kita akan laksanakan rapat paripurna pada 25 Mei 2022,” pungkasnya.
Diketahui, dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Gorontalo ini, Pansus DPRD Kota Gorontalo sudah beberapa kali melaksanakan rapat dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam pembahasan tersebut pansus mendapatkan beberapa catatan dan itu akan dituangkan dalam rekomendasi pansus sebagai laporan pansus LKPJ. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga