Pemberhentian Plt. Kades Botumoputi Sudah Sesuai Prosedur, Ini Penjelasannya

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo.

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo menegaskan pemberhentian Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Botumoputi oleh Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo beberapa waktu lalu, sudah sesuai regulasi.

Zubair mengatakan, pemberhentian Plt. Kepala Desa Botumoputi merupakan wewenang Nelson Pomalingo selaku kepala pemerintahan. Dalam prosesnya, Nelson juga tidak mengambil keputusan dengan cara sewenang-wenang, karena ada beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan.

Bacaan Lainnya

Salah satu pertimbangannya, dari hasil evaluasi yang dilakukan Dinas PMD, Plt. Kepala Desa Botumoputi dinilai tidak mampu melaksanakan menajemen pemerintahan desa secara baik, bahkan disinyalir menjadi provokator utama dalam terciptanya ketidakharmonisan di antara aparat desa selama Ia menjabat.

“Plt. Kepala Desa yang diberhentikan (diduga) memainkan peran yang provokatif dan menciptakan disharmoni atau blok-blok di antara aparat desa, menyulut ketegangan yang tidak pernah terjadi sebelumnya,” ungkap Zubair, Senin (29/01/2024).

Sebelum diberhentikan, kata Zubair, Plt. Kepala Desa Botumoputi pernah berjanji akan memperbaiki kinerja dengan merangkul seluruh aparat desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) demi terselenggaranya pemerintahan desa yang baik. Sayangnya, hal itu tidak kunjung diwujudkan.

“Sehingga berdasarkan hasil evaluasi kami, keluarlah SK pemberhentian beliau,” ujar Zubair.

Zubair menambahkan, persoalan seperti ini merupakan sesuatu yang wajar. Sebab, bupati memiliki kewenangan penuh dalam menunjuk, mengangkat, maupun memberhentikan seoarng pelaksana tugas kepala desa.

“Seorang penjabat gubernur pun bisa diganti apabila kinerjanya dari penilaian yang ada tidak maksimal. Menurut saya, ini adalah hak prerogatif bupati berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang sudah kita lakukan. Jadi tidak perlu dipermasalahkan,” tandasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait