60DTK, Kota Gorontalo – Motif pembunuhan di Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Kota. Polisi mengungkap ada indikasi Pembunuhan Berencana yang dilakukan tersangka AR, sebelum menghabisi nyawa mantan istrinya itu.
Dari hasil pemeriksaan, AR (tersangka) melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati karena diceraikan secara sepihak oleh FM (Korban), dua pekan sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
Tersangka dan korban diketahui telah menjalin hubungan rumah tangga kurang lebih sudah 13 tahun. Namun dalam tiga tahun terakhir, tersangka sudah jarang bertatap muka dengan istri dan anak-anaknya dikarenakan Ia telah mencari nafkah di Bali, sebagai ojek online.
“Dua minggu sebelum kejadian, tersangka mendapat surat cerai. Hal itu membuat tersangka sakit hati, karena diceraikan korban secara sepihak,” kata Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah, saat menggelar konferensi pers, dilansir dari Gopos.id, Selasa (19/1/2021).
Usai menerima surat cerai tersebut, tersangka Amrijal memutuskan untuk kembali ke Gorontalo. Tujuannya tidak lain untuk mempertanyakan alasan dari keputusan korban yang menceraikan dirinya.
Tepat pada hari Jumat, 15 Januari 2021 lalu, tersangka menemui korban. Dari pertemuan itu, tersangka tidak bisa lagi menahan emosinya karena disambut oleh korban dengan suami barunya yaitu NB.
“Saat bertemu, korban dan tersangka cekcok. Tersangka meminta putra sulungnya untuk ikut dengannya. Tetapi korban menolak permintaan tersebut,” jelas Laode.
Baca Juga: Gadis di Kabgor Ini Dilecehkan Oleh Pria Asing
Setelah cekcok dengan korban, pelaku kemudian terlibat perkelahian dengan NB, dan berhasil menikamnya di bagian pinggang belakang sebelah kiri, dengan menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya telah Ia beli di Pasar Sentral Kota Gorontalo.
“Tersangka lalu mengejar korban (FM) yang berusaha menyelamatkan diri. Selanjutnya tersangka menikam korban berkali-kali. Korban meninggal dengan kondisi 10 luka tikaman,” kata Laode.
Akibat perbuatannya itu, AR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 dengan ancaman Hukuan Mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
“Motif pembunuhan ini adalah sakit hati dan dendam, akibat korban menikah lagi. Hubungan pelaku dan korban adalah suami istri yang sudah bercerai tepat dua minggu sebelum kejadian,” tandasnya.