60DTK-Trenggalek: Pemerintah Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, membolehkan pihak tambang Galian C di RT 12 RW 03 Dusun Dowayah, beroperasi melakukan kegiatan penambangan tanah padas.
Kepala Desa Ngares, Supriyadi menjelaskan, penambang di RT 12 RW 03 ini memang sudah pernah meminta izin ke pihak desa, dan pihak desa mengizinkan selama tidak merugikan lingkungan.
Baca juga: Ranperda Usulan Bupati Kembali Dibahas Dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek
“Mereka sudah pernah minta izin, dan tidak apa – apa selama tidak merugikan lingkungan. Dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak desa dengan penambang hanya dilakukan secara lesan, seluruh kerusakan jalan baik jalan desa maupun jalan kabupaten pembenahan menjadi tanggung jawab penambang,” ujar Supriyadi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (2/04/2020).
Namun, terkait hal ini, Sekretaris Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), DPC Kabupaten Trenggalek, Sumilih menegaskan, segala bentuk kegiatan pertambangan seharusnya mengantongi perizinan secara resmi dari provinsi, bukan cuma dari Pemerintah Desa.
Baca juga: ODP Trenggalek Akan Terima Top-Up 200k Di Akun Ojol Untuk Belanja Dari Rumah
“Tambang ilegal di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek ini juga harus mendapatkan tindakan dari aparat penegak hukum apabila memang ada pelanggaran hukum. Berdasarkan pengamatan di lokasi tambang memakai alat berat serta diprediksi setiap hari pengangkutan hasil tambang yang dikeluarkan dari lokasi tambang sebanyak kurang lebih 100 truk,” tegas Sumilih, Jumat (3/04/2020).
Diketahui, berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, setiap pertambangan batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Darurat Covid-19, Pemkab Trenggalek Bebaskan Pembayaran Pajak Untuk Sejumlah Sektor
Jika tanpa IUP, berdasarkan ketentuan pidana UU No. 4 Tahun 2009, pihak tersebut akan menerima pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Hardi Rangga