Pemerintah dan Swasta Wajib Rekrut Pekerja Penyandang Disabilitas!

Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming. (Foto: dok. Humas)

60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo dari fraksi PDI Perjuangan, Darmawan Duming menegaskan bahwa pemerintah dan perusahaan swasta di daerah setempat harus memberi hak yang sama bagi seluruh masyarakat.

Lebih rinci, hak yang dimaksud Darmawan tersebut adalah memberikan kesempatan yang sama bagi semua orang untuk mendapat pekerjaan di lingkungan pemerintah maupun swasta, tidak terkecuali dengan mereka para penyandang disabilitas.

Bacaan Lainnya

Darmawan mengingatkan, hal ini telah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi itu, kata Darmawan, mengamanahkan pemerintah dan swasta agar memberi akses yang setara bagi penyandang disabilitas.

“Baik di tingkat pemerintah maupun swasta, sesuai peraturan yang ada, harus memberikan hak mereka (penyandang disabilitas) ketika ada pengangkatan pegawai atau pekerja,” tegas Darmawan, Sabtu (9/12/2023).

“Di tingkat pemerintah, minimal dua persen dari total pegawai atau pekerja yang ada. Sementara untuk perusahaan swasta paling sedikit satu persen,” tambah Darmawan.

Selain UU Nomor 8 Tahun 2016, kata Darmawan, pemberian kesamaan hak ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Dalam regulasi itu, Darmawan menjelaskan bahwa hak penyandang disabilitas untuk mendapat pekerjaan telah diatur dalam Bab V, pasal 7, poin (f).

“Dengan adanya perda ini juga, kami berharap pemerintah daerah dan perusahaan swasta bisa memenuhi hak mereka, baik itu soal pekerjaan, pendidikan, dan lain sebagainya,” tandas pria yang juga ikut membahas penyusunan perda tersebut. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait