Pemerintah Gorut Verifikasi Pasutri di Gentuma untuk Sidang Isbat Nikah

Sekda Gorut, Ridwan Yasin saat menghadiri verifikasi dan pendataan Pasutri di Kecamatan Gentuma untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah Mobile Tahun 2020, Kamis (6/02/2020). (Foto - Arif, Humas Pemkab Gorut)

60DTK-Gorontalo Utara: Pemerintah Gorontalo Utara (Gorut) verifikasi Pasangan Suami Istri (Pasutri) pemeluk agama Islam di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorut, yang belum memiliki buku nikah, serta surat – surat lainnya, untuk diikutkan program Sidang Isbat Nikah Mobile Tahun 2020.

Diketahui, program ini memang merupakan salah satu program Pemerintah Gorut untuk mengadakan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran bagi siapa saja Pasutri yang belum memilikinya. Dan dari hasil verifikasi, ditemukan 137 Pasutri yang belum memiliki buku nikah dan beberapa surat pelengkap tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Penuhi Syarat, 40 Pasutri Di Gorut Akan Jalani Sidang Isbat

“Dari verifikasi yang kami lakukan, ada 137 pasangan suami istri di Kecamatan Gentuma yang belum memiliki buku nikah dan lain – lain itu,” kata Sekretaris Daerah Gorut, Ridwan Yasin, usai kegiatan verifikasi dan pendataan di Kecamatan Gentuma, Kamis (6/02/2020).

Ridwan menjelaskan, penting bagi setiap Pasutri untuk memiliki buku nikah dan surat – surat lain ini, sebab, Gorontalo memegang sistem pernikahan patrilineal, yang merupakan suatu sistem di mana suami sebagai kepala keluarga, dan marga anak mengikuti marga ayah.

Baca juga: Terciduk Transaksi Ganja, Pasutri Asal Aceh Diringkus Polisi

“Berbeda dengan sistem matrilineal seperti di minang. Anak – anak mengikuti marga ibunya. Selain itu, orang mau pinjam di bank, naik haji, itu juga harus punya buku nikah. Inilah kegunaan buku nikah,” jelas Ridwan.

Untuk itu, kata Ridwan, Sidang Isbat Nikah Mobile Tahun 2020 di Gorut akan segera dituntaskan secara bergilir di setiap kecamatan.

Baca juga: Riset : Orang Terlambat Nikah Justru Lebih Bahagia

Di sisi lain, Ia juga menjelaskan perbedaan antara sidang isbat nikah dengan nikah massal. Menurutnya, nikah massal tidak mencatat status hukum anak yang sudah lahir sebelum pernikahan massal dilakukan. Berbeda dengan sidang isbat nikah yang akan mencatat mundur, dalam artian tetap menghitung atau mengakui anak yang sudah lahir sebelum sidang isbat nikah dilakukan.

“Jadi hari ini baru verifikasi. Ini untuk menghindari jangan sampai hakim menolak. Karena sidangnya itu kan cepat. Saksi juga diverifikasi hari ini,” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait