60DTK-Nasional: Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan bantuan kompensasi sebesar Rp450.339.525 kepada empat korban serangan teroris, yang masing – masing terkena serangan di Tol Kanci – Pejagan, di Cirebon, dan di Pasar Belimbing, Lamongan, Jawa Timur.
Adapun besaran kompensasi yang diberikan tersebut disesuaikan dengan kerugian yang dialami oleh masing – masing korban. Untuk korban meninggal pada kasus terorisme di Cirebon, ahli waris mendapat kompensasi sebesar Rp286.396.000. Dua korban serangan teroris di Tol Kanci – Pejagan mendapat kompensasi masing – masing Rp51.706.168 dan Rp75.884.080. Sementara satu korban serangan teroris di Lamongan memperoleh kompensasi sebesar Rp36.353.277. Angka ini sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diajukan melalui tuntutan jaksa.
Diketahui, penyerahan kompensasi yang dilaksanakan di kantor Mahfud MD ini disaksikan pula oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Daerah Harus Miliki Kebijakan Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Terorisme
Dalam sambutannya, Hasto pun membeberkan bahwa ini bukan pertama kali negara memberikan kompensasi kepada korban serangan teroris. Melainkan, kebijakan seperti ini sudah dilaksanakan sejak dua tahun lalu.
“Pada 2017, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp237.871.152 kepada tujuh korban serangan teroris di Samarinda. Tahun lalu (2018) memberikan kompensasi Rp814.767.363 kepada 13 korban Bom Thamrin, kompensasi Rp202.255.000 kepada tiga korban Bom Kampung Melayu, kompensasi Rp611.776.000 kepada satu korban Bom Markas Polda Sumatera Utara, kompensasi Rp46.288.000 bagi dua korban penembakan di Bima, serta kompensasi sebesar Rp613.079.624 untuk tiga korban Bom gereja di Yogyakarta,” bebernya, Jumat (13/12/2019).
Adapun tahun ini, lanjutnya, negara juga sudah memberikan kompensasi senilai Rp125.000.000 untuk satu korban Bom Markas Polda Riau dan kompensasi Rp1.180.123.183 kepada 16 korban Bom Gereja di Surabaya. Secara keseluruhan, menurut Hasto, sejauh ini pemerintah sudah membayar kompensasi seniai Rp4.281.449.847 terhadap 50 korban serangan teroris.
Baca juga: Dinsos Gorontalo Gelar Sosialisasi Cegah Radikalisme
“Ini membuktikan bahwa kehadiran LPSK sebagai representasi negara mulai nyata kepada para korban tindak pidana terorisme,” tukasnya mantap. (rls)
Sumber: VOA Indonesia