60DTK.COM – Pemerintah Kota Gorontalo meperpanjang kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal ketegori rentan miskin ekstrim.
Penandatanganan kerjasama antara Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM dengan BPJS Ketenagakerjaan. Turut menyaksikan penandatangan kerjasama itu Penjabat Walikota Gorontalo, Ismail Madjid.
Ismail Madjid menjelaskan, lanjutan kerjasama ini mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2024 dengan tujuan melindungi pada pekerja.
“Dengan regulasi itu, kami menginginkan seluruh masyarakat Kota Gorontalo terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Ismail.
Ismail menambahkan, program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal kategori rentan miskin ekstrem merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Agar pekerja informal miskin ektrem. ketika terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian sudah terlindungi. Sehingga tidak menimbulkan keluarga miskin baru,” tambah Ismail Madjid.
Adapun jumlah pekerja yang terdaftar dalam program ini kurang lebih 10.000 pekerja lewat anggaran Dana Insentif Fiskal (DIF) untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem.
“Perubahan anggaran 2024, ini didaftarkan 10 ribu informal miskin ektrem yang teranggarkan melalui dana DIF untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem,” imbuh Ismail Madjid. (adv)