Pemerintah Pusat Putuskan Mulai Sekolah Tatap Muka Januari Mendatang

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole, saat pencanangan Hari Kesehatan Nasional ke-56, Rabu (4/11/2020). (Foto: Gorontaloprov.go.id)

60DTK, Gorontalo: Pemerintah Pusat memutuskan untuk membuka sekolah tatap muka di masa pandemi covid-19 per-Januari 2021. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri.

Pembukaan aktivitas belajar tersebut dibarengi dengan beberapa persyaratan, di antaranya sanitasi, fasilitas kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan termometer tembak (thermogun). Selain itu, ada juga pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbiditas, serta persetujuan komite sekolah dan orang tua wali.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole menegaskan, pihaknya harus mengambil peran lebih besar dalam upaya pencegahan penularan covid-19.

Baca juga: Balai Latihan Kerja Di Gorontalo Diupayakan Jadi UPT Pusat

“Ada poin penting yang perlu diperhatikan sesuai arahan Gubernur, Bapak Rusli Habibie untuk dilakukan kajian kembali secara menyeluruh. Akan tetapi jika sudah diputuskan, maka saat pembukaan sekolah tatap muka harus menyiapkan infrastruktur pencegahan penularan dan komitmen untuk secara ketat melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Misranda.

Misranda pun berharap adanya koordinasi lintas sektor terkait untuk mendukung peran tenaga kesehatan, mulai dari kabupaten/kota sampai ke Puskesmas, untuk berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan pada sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Kita semua harus menyadari pembukaan sekolah tatap muka akan meningkatkan risiko penularan. Untuk itu jangan pernah main-main dengan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Hal ini agar klaster baru tidak muncul dari sekolah,” tandasnya.

Baca juga: Pemprov Gorontalo Bersinergi Dengan Pertamina Dalam Tingkatkan PBBKB Untuk Genjot PAD

Sebagai informasi, keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), dan orang tua melalui komite sekolah.

Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak, sekalipun sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka. (adv/rls)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait