60DTK – Kab. Blitar : Pemerintah Kabupaten Blitar meraih penghargaan Maturitas Level 3 dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala BPKP Jatim Alexander Rubi Satyoadi, kepada Bupati Blitar Rijanto saat menghadiri pembukaan kegiatan Kawal Desa melalui pengawasan dan Klinik Desa yang digelar oleh Inspektorat Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur di ruang rapat Candi Penataran Kantor Bupati Blitar di Kanigoro, Kamis (06/02/2020).
Sejalan dengan hal tersebut, Bupati Blitar Rijanto mengatakan bahwa penghargaan ini diberikan karena Pemkab Blitar telah memenuhi komponen atau indikator dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lima komponen itu yakni dokumentasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, kesadaran/pemahaman dalam sikap dan tindakan, prosedur pengendalian, serta monitoring.
“Maturitas SPIP ini adalah evaluasi yang dilakukan pemerintah melalui BPKP kepada daerah-daerah dalam tata kelola keuangan. Di mana, Pemkab Blitar mulai pimpinan dan unsur paling bawah telah tunduk pada aturan”, jelas Rijanto.
SPIP Level 3 lanjut Rijanto, bukan sekedar untuk capaian target kinerja. Melainkan lebih mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Sehingga makin tinggi Maturasinya, maka semakin tinggi pula yang harus dipertanggungjawabkan. Untuk itu, setiap akhir tahun akan kita adakan evaluasi untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan di tahun berikutnya”, papar Rijanto.
Ditambahkan oleh Ketua BPKP Perwakilan Jawa Timur, Alexander Rubi Satyoadi mengatakan bahwa untuk mencapai level berikutnya, pemerintah daerah harus tepat dalam sistem pengendalian tata kelola keuangan.
“Sehingga ada lima komponen untuk capaian level SPIP yakni assessment resiko sampai modifikasi resiko dan pelaksanaan dan pengendaliannya harus benar. Ada lagi yang namanya evaluasi dan monitoring harus sesuai dengan rancangan itu sendiri”, jelas Rubi.
“Yang terakhir dan paling penting adalah informasi dan komunikasi bahwa peraturan itu dapat diinformasikan sampai pegawai paling rendah”, kata Rubi.
Rubi menambahkan, terkait dengan leveling ada lima tingkatan. Diantaranya level satu atau inisial, kemudian berkembang, terdefinisi sampai yang terakhir yakni optimal.
“Perbedaan di dalam tingkatan yang tinggi adalah di dalam penyelenggaraan pemerintahan harus ada SOP-nya. Sehingga dalam SOP itu, sudah mengandung resiko atau aturan-aturannya. Kemudian di dalam pelaksanaan penyelenggaraan harus dievaluasi”, tutup Rubi. (adv/kmf)
Pewarta : Achmad Zunaidi