Pemkab Bone Bolango Ungkap Alasan Penonaktifan Kades Toto Utara

60DTK.COM, Gorontalo : Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menjelaskan alasan di balik penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Keputusan tersebut diambil untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum, menyusul adanya sejumlah persoalan yang tengah diperiksa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengatakan penonaktifan kepala desa merupakan langkah administratif agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif.

Bacaan Lainnya

“Langkah tersebut diambil setelah muncul sejumlah persoalan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari pengelolaan keuangan desa hingga dugaan pelanggaran terkait administrasi pertanahan,” ujar Rizki, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, dugaan pelanggaran administrasi pertanahan yang terindikasi melibatkan praktik suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.

“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,” katanya.

Rizki menegaskan Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar seluruh persoalan tersebut diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum. Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, status Desa Toto Utara sebagai salah satu Desa Anti Korupsi justru menjadi alasan pemerintah daerah untuk bertindak lebih cermat dan tegas terhadap setiap indikasi penyimpangan.

“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” tambah Rizki.

Di tengah beragam pandangan yang berkembang di media sosial, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif. Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pos terkait