Pemkab Gorontalo Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Kabgor

Sekda Kabgor, Roni Sampir bersama unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo pada kegiatan pemusnahan barang bukti 25 perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/07/2023). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menyampaikan apresiasi atas pemusnahan sejumlah barang bukti 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Rabu (5/07/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dihadiri seluruh unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) tersebut merupakan salah satu bentuk transparansi Kejaksaan Negeri atas kasus yang telah selesai mereka tangani.

Bacaan Lainnya

“Atas nama pemerintah daerah, kami tentu sangat mengapresiasi adanya pemusnahan sejumlah barang bukti kali ini,” kata Roni di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan selalu memberikan dukungan, bahkan ikut membantu pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri dalam mengurangi tindak kejahatan di daerah setempat.

Terkait dengan minuman keras misalnya, kata Roni, pihaknya telah berkomitmen dan secara tegas tidak lagi memberikan izin edar. Pasalnya, barang haram ini dinilai menjadi pemicu terjadinya berbagai macam tindakan kriminal.

Sementara untuk kasus lain seperti penyalahgunaan narkotika, perlindungan perempuan dan anak, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait macam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) bakal terus memberikan edukasi lewat pendidikan formal, termasuk penyuluhan.

“Apalagi kita akan menghadapi pesta demokrasi, keamanan daerah dan kenyamanan masyarakat harus terjaga. Semoga angka kriminalitas di Kabupaten Gorontalo akan terus menurun ke depan,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait