60DTK-Kabupaten Gorontalo: Pemkab Gorontalo melaksanakan rapat dengan sejumlah pihak dari masing – masing bank seperti BRI, SulutGo, Mandiri, Muamalat, dan BTN, yang ada di daerah setempat, Rabu (1/04/2020).
Rapat yang berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Hadijah U. Tayeb. Adapun hal – hal yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut di antaranya terkait kebijakan pemerintah pusat dalam bidang ekonomi di tengah wabah Covid- 19.
Baca juga: Data Terbaru ODP Dan PDP Covid-19 Kabgor, Tidak Ada Yang Positif
“Hari ini kami melakukan pertemuan dengan seluruh perbankan yang ada di Kabupaten Gorontalo untuk menyamakan persepsi tentang pemberlakuan dari Perpu No. 11 Tahun 2020,” ujar Hadijah.
Hadijah mengatakan, dari rapat tersebut terungkap bahwa sejumlah bank yang ada memang telah melakukan langkah – langkah tertentu untuk melihat debitur yang terkena dampak langsung pandemi Covid-19. Para debitur ini pun dibagi dalam empat klasifikasi berbeda, mulai dari ringan hingga berat.
Baca juga: Pemkab Gorontalo Akan Siapkan Dana Rp9 Miliar Untuk Cegah Covid-19
“Debitur yang terkena dampak langsung Covid-19 ini ada klasifikasinya. Ada yang terkena 40 persen, 60 persen, 80 persen, hingga 100 persen. Intinya mereka yang omzetnya menurun,” jelas Hadijah.
Berdasarkan klasifikasi itulah, kata Hadijah, jenis kebijakan kepada debitur akan berbeda. Ada yang diberikan penundaan angsuran pokok saja, ada juga penundaan angsuran pokok dan bunga. Dengan demikian, bagi debitur yang dinilai tidak terdampak, tidak akan menerima kebijakan tersebut.
Baca juga: ASN Kerja Dari Rumah, Dinas Kominfo Kabgor Manfaatkan IT Untuk Pantau Stafnya
“Mungkin ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, supaya mereka paham dan bisa mentaati sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hadijah. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga