60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memfinalkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Petunjuk Teknis (Juknis) penerapan New Normal di daerah se-tempat, Kamis (11/06/2020).
Menurut Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, hal tersebut dibuat mengingat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Provinsi Gorontalo akan segera berakhir. Disisi lain, New Normal adalah kondisi yang harus dilalui ditengah pendemi Covid-19.
“Hari kita PSBB, dan semoga akan ke New Normal. Maka kami dari pemerintah daerah menyiapkan Perbupnya, tadi ini di finalkan. Kemudian juga petunjuk teknis,” kata Nelson di Ruang Madani, Kantor Bupati Kabgor.
Baca Juga: Kelurahan Hutuo, Kampung Disiplin Protokol Kesehatan Di Kabupaten Gorontalo
Nelson mengatakan, pembukaan tempat dan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara bertahap. Setelah sebelumnya membuka tempat ibadah dan pasar, Ia menuturkan bahwa beberapa tempat lainnya akan segera dibuka pada pekan depan.
“Minggu depan kita sudah akan mulai lagi dengan perkantoran, perhubungan, dan industri. Bahkan ada pra kondisi untuk Pariwisata. Pendidikan nanti terakhir,” jelas Nelson.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Segera Berlanjut, Pemkab Gorontalo Maksimalkan Dana
Terlepas dari Perbup dan Juknis yang sudah di buat oleh pihaknya, Nelson mengaku bahwa, Ia bersama jajaran pemerintah Kabupaten Gorontalo akan tetap mengakomodir arahan dari pusat terkait New Normal.
“Kita akan tetap mengakomodir apa yang dibuat dari pusat dan kita buat sendiri. Ini untuk menyamakan persepsi kita bersama,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga