60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
Dokumen LKPJ tersebut diserahkan oleh Bupati Nelson Pomalingo, dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, pada rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (03/03/2021).
“Penyerahan LKPJ ini memang selalu kita laksanakan setiap tahun. dalam aturan itu, laporan ini serahkan 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran. Berakhirnya itu kan bulan desember dan sekarang baru awal bulan maret, tapi kita sudah serahkan,” kata Nelson usai rapat paripurna.
Beberapa hal yang tertuang dalam LKPJ tersebut, kata Nelson, diantaranya adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2020, dan indikator-indikator keberhasilan kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2020.
Baca Juga: Isra Mi’raj di Kabupaten Gorontalo akan Dilaksanakan Sederhana
Nelson menginginkan dokumen LKPJ ini segera dibedah dan dievaluasi oleh pihak DPRD Kabupaten Gorontalo. Andai ada masukan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan ke depan, Nelson mempersilahkan untuk menyampaikan kepada pihaknya.
“Kita juga berharap, usai penyerahan LKPJ ini kinerja kita pemerintah dapat lebih baik lagi, dan menjadikan LKPJ ini sebagai pedoman kedepan,” pungkasnya. (adv)