Pemkab Trenggalek Tetapkan 16 Kawasan Physical Distancing Untuk Cegah Covid-19

Forkopimda Kabupaten Trenggalek, saat berada di Alun - Alun Trenggalek. (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: Total ada 16 kecamatan di Kabupaten Trenggalek yang ditetapkan sebagai kawasan physical distancing. Hal ini dilakukan oleh tiga pilar Forkopimda Trenggalek, di antaranya Polres, Kodim, dan Pemerintah Daerah Trenggalek.

Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin mengungkapkan, penetapan kawasan physical distancing ini ditujukan untuk mengurangi kemungkinan berkumpulnya masyarakat, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Trenggalek.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Pemkab Trenggalek Resmi Berlakukan Pembatasan Wilayah Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Pasalnya, Ia mengaku bahwa hingga kini, kesadaran masyarakat untuk melakukan isolasi diri secara mandiri, terasa masih kurang. Padahal pemerintah tidak kenal lelah mengimbau untuk senantiasa melakukan physical distancing, mengingat betapa berbahayanya Covid-19 tersebut.

“Kawasan yang ditetapkan juga menjadi kawasan physical distancing ini utamanya tempat – tempat yang dulunya menjadi sarana kumpul atau keramaian,” ungkap Nur Arifin, Senin (30/03/2020).

Baca juga: Bupati Trenggalek Siapkan 5.000 Kartu Penyangga Ekonomi Untuk Masyarakat Yang Terdampak Covid-19

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, hal ini juga dilakukan oleh pihaknya dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penyebaran Covid-19.

“Upaya – upaya tentang keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Kita sudah melakukan imbauan preventif kepada seluruh warga untuk kita persilakan kembali ke rumah biar kami yang ada di sini yang akan bekerja untuk memutus mata rantai virus corona ini. Di mana sebagian masyarakat kesadarannya masih kurang akan upaya preventif yang dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Trenggalek Gunakan Ojek Online Lokal Untuk Distribusikan Masker Ke Masyarakat

Ia membeberkan, yang dimaksud dengan kawasan physical distancing adalah pemberlakukan batasan waktu penjagaan di setiap kawasan tersebut, agar tertib dan tidak terjadi kerumunan massa.

“Masing – masing kecamatan ada satu dan totalnya di Trenggalek ini ada 16 kawasan physical distancing dan saat ini Alun – Alun Trenggalek menjadi jalur physical distancing yang mana pada hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 hingga 12.00, dan malam pukul 19.00 hingga 23.00 akan kita jaga bersama aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan dari Pemerintah Kabupaten untuk menjaga area ini, dan mengimbau warga supaya tertib melakukan physical distancing,” tukas Jean Calvijn.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait