Pemkot Beri Kemudahan Kepada Pelaku Usaha Dalam Membayar Pajak

Walikota Gorontalo, Marten Taha, saat membawakan sambutan pada kegiatan pemanfaatan alat transaksi e-pos di Hotel Maqna, Senin (9/11/2020). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo: Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu para pelaku usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menyediakan inovasi pelayanan pajak Electronic Payment Operational System (E-Pos).

Walikota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan, alat ini disediakan untuk membantu dan meringankan pelaku usaha rumah makan dan UMKM dalam hal transaksi pembayaran pajak.

Bacaan Lainnya

“Alat perekam transaksi ini tujuannya memberikan kemudahan kepada wajib pajak dan kepada pemungut pajak untuk mengurangi tatap muka, dan mempercepat transaksi. Kemudian mereka bayar pajak juga tidak perlu datang di bank, jadi hanya melalui sistem elektronik saja,” ungkap Marten saat diwawancarai usai membuka kegiatan sosialisasi e-pos di Hotel Maqna, Senin (9/11/2020).

Ia menegaskan, langkah menyediakan alat e-pos ini adalah usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha. Kata dia, ini juga sebagai upaya dalam mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak perlu takut merugi karena jumlah pembeli yang sangat sedikit di saat pandemi kini. Karena pembayaran pajak 10 persen akan dibayar sesuai dengan jumlah pembeli dan pengunjung yang datang di rumah makan, atau di tempat masing-masing.

“Pewajib pajak juga akan mengetahui jumlah pajak, itu bisa dilihat dari sistem dari handphone juga boleh. Ada juga alat e-pos yang kami sediakan untuk rumah makan. Sekarang ini baru 40 rumah makan yang kami pasang,” tegasnya.

“Pajak itu bukan tanggungan perusahaan, pajak hotel, pajak restoran, itu bukan perusahaan yang bayar, itu konsumen yang bayar. Yang makan, yang bayar kamar satu juta, maka 10 persen di situ milik negara,” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait