60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menerima dokumen tiga buah rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif eksekutif. Dokumen itu diserahkan oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha kepada Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki melalui rapat paripurna, Senin (4/04/2022).
Tiga buah dokumen tersebut yakni ranperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur retribusi perizinan tertentu, ranperda pengelolaan keuangan daerah, serta ranpeda tentang perubahan kedua Perda Npmor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal.
“Kami DPRD Kota Gorontalo sudah menerima dokumen tiga buah ranperda tersebut,” ujar Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki.
Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan bahwa pihak legislatif secepatnya menindaklanjuti dokumen-dokumen ranperda tersebut, agar ke depan sudah bisa diparipurnakan menjadi peraturan daerah.
“Dokumen tiga buah ranperda ini untuk selanjutnya disampaikan kepada fraksi-fraksi dan kami bahas sesuai ketentuan yang ada,” tandas Hardi.
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha sebelumnya menjelaskan keberadaan tiga ranperda ini sangat penting untuk mendukung roda pemerintahan di wilayah Kota Gorontalo. Pasalnya, setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus selalu berdasarkan aturan.
“Keberadaan perda ini sangat penting. Oleh karena itu, kita harus membuatnya, dan jika ada aturan (pemerintah pusat) yang mengalami perbaikan, kita juga harus selalu menyesuaikan agar aturan sesuai kondisi yang terjadi,” jelasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga