60DTK – Gorontalo: Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai seriusi larangan tidak boleh merokok bagi pegawai atau karyawan yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo. Larangan ini dikeluarkan guna menjaga kredibilitas pegawai dan karyawan yang seharusnya patut dicontohi.
Peraturan tidak boleh merokok di area perkantoran pemerintahan Provinsi Gorontalo ini telah ada sejak tahun 2011. Kala itu Gubernur Rusli Habibie pertama kali menjabat sebagai Gubernur Gorontalo dan mengeluarkan instruksi terkait pelarangan merokok di area kantor Gubernur dan merembet hingga ke kantor-kantor milik pemerintahan Gorontalo dan OPD terkait.
Tak tanggung-tanggung, keseriusan pemerintah dalam menangani larangan ini pun mengajak masyarakat untuk terlibat mengawasi pegawai dan karyawan melalui sayembara. Sayembara ini diperuntukan bagi siapa saja yang mendapati dan kemudian memotret pegawai atau karyawan yang merokok di area perkantoran provinsi Gorontalo akan diberikan hadiah sebesar satu juta rupiah.
“Jika Anda melihat pegawai yang merokok di area perkantoran, silakan di foto kemudian dikirimkan ke Gubernur, ada hadiah sebesar Rp1 juta untuk siapa saja yang berhasil memotret pegawai yang sedang merokok tersebut,” kata PLH Kadis Dinas Kesehatan Provinsi, Reyke Uloli saat menjadi narasumber di kegiatan pertemuan implementasi lima pilar STBM tingkat provinsi Gorontalo dikutip dari lansiran Gopos.id.
Menurut Reyke, langkah ini sebagai bentuk komitimen pemerintah provinsi Gorontalo dalam menekan laju angka perokok di Gorontalo. komitmen ini pun merupakan tanggung jawab Gubernur Gorontalo dalam memerhatikan kesehatan masyarakatnya.
“Peraturan ini diberlakukan sebagai upaya pak Gubernur untuk terus memerhatikan pola hidup sehat masyarakat, serta mengajak masyarakat agar tertarik hidup sehat dengan mencotohi pegawai yang tidak merokok juga,” tegas PLH Dinas Kesehatan tersebut.
Adapun sanksi yang akan didapati oleh pegawai atau karyawan yang merokok di kawasan perkantoran provinsi Gorontalo, berupa pemberhentian bagi pegawai tidak tetap (PTT) dan bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) berupa sanksi nonjob. (rls/adv)