60DTK, Gorontalo – Pemprov Gorontalo mulai melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro), mulai hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.
Hal itu dibahas tuntas pada rapat evaluasi Pemprov Gorontalo bersama OPD, yang dilaksanakan di Aula Rujab Gubernur, Senin (31/05/2021).
Baca juga: Wagub Gorontalo Beberkan Capaian Penyerapan APBD dan APBN, Ternyata Belum Maksimal
Diketahui, PPKM Mikro adalah pencegahan penularan covid-19 yang difokuskan sampai ke tingkat RT, RW, lurah, dan desa.
Hal ini dilakukan dengan cara terus melakukan 3T, atau testing (pemeriksaan dini), tracking (pelacakan), dan treatment (perawatan).
Baca juga: Rusli Tampak Kecewa Beberapa Program OPD Masih Jalan di Tempat
Selain itu, akan dipastikan pula dipatuhinya 3M, atau memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di kalangan masyarakat, serta pelaksanaan vaksinasi secara menyeluruh. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id