Pemprov Gorontalo Terbitkan Surat Edaran Gubernur untuk Atasi Antrian BBM

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim (kemeja kuning)menghadiri sosialisasi Surat Edaran Gubernur Gorontalo No. 500/B.P2E/122 yang diikuti oleh pemilik SPBU, Hiswana Migas dan Pertamina di Ruang Huyula Gubernuran, Kamis (13/02/2020). Foto : Haris/Humas.

60DTK – Kota Gorontalo : Untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gubernur Gorontalo No. 500/B.P2E/122 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Biro Pengendalian dan Pembangunan Ekonomi (P2E) menggelar sosialisasi yang diikuti pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertamina dan Hiswana Migas.

Surat yang tertanggal 29 Januari 2020 tersebut, mengatur pembatasan dan pengawasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yaitu Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yakni Bensin RON 88.

Bacaan Lainnya

Saat memimpin sosialisasi itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan hasil pertemuan dari pemerintah provinsi bersama unsur Forkopimda, yang ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis antara Hiswana Migas, Pertamina dan pemilik SPBU.

“Tujuannya untuk mengatur distribusi BBM lebih baik lagi, dan tidak terjadi antrian panjang”, ujar Idris pada sosialisasi yang berlangsung di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (13/02/2020).

Secara umum ada empat poin yang diatur dalam surat tersebut yakini, kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Bersubsidi dan absensi RON 88, layanan pembelian BMM oleh SPBU dan lembaga penyalur resmi Pertamina, penyalur BBM untuk konsumen tertentu seperti usaha mikro, usaha pertanian dan perikanan dan pelayanan umum, serta pembatasan pembelian untuk masing-masing jenis kendaraan.

Idris menegaskan, untuk mengimplementasikan Surat Edaran itu dibutuhkan komitmen dan konsistensi dari pemilik SPBU. Sebab, akan efektif jika pemilik dan operator SPBU benar-benar melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat tersebut.

“Surat Edaran ini adalah pedoman dalam pendistribusian Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88. Ini akan berjalan baik tergantung komitmen pemilik dan operator SPBU. Misalnya, untuk jenis kendaraan tertentu sudah dibatasi dalam sehari hanya boleh diisi 20 liter, tetapi oleh operator diisi hingga 30 liter. Inikan sulit kita kendalikan”, jelas Idris.

“Jadi yang kita atur sekarang itu lingkup SPBU dulu. Nanti setelah ini berjalan baik, kita juga akan menyosialisasikan kepada pengecer”, pungkasnya. (adv)

Pos terkait