60DTK, Gorontalo: Pemprov Gorontalo mengusulkan ke pemerintah pusat, untuk menjadikan surat mengikuti vaksin covid-19 sebagai salah satu syarat bepergian ke luar daerah. Hal itu sebagai jaminan bahwa seseorang telah divaksin dan terbebas dari virus corona.
“Ada masukan dari Kadis Kesehatan, selain rapid antigen atau swab, persyaratan untuk masuk ke suatu daerah juga memasukkan surat keterangan vaksinasi covid-19 sebagai salah satu syarat. Saya sampaikan ke Pak Sekda segera menyurat ke Mendagri, Menteri Kesehatan tembusan ke Bapak Presiden untuk memasukkan syarat ini,” ujar Rusli usai divaksin covid-19, Jumat (15/01/2021).
Baca juga: Warga Gorontalo Utara Tak Pernah Luput dari Bantuan Pangan Pemprov Gorontalo
Rusli berharap warganya bisa secara sukarela untuk mau divaksin seperti yang dilakukannya bersama unsur Forkopimda. Gubernur Gorontalo itu menyebut tidak mengusulkan peraturan daerah (perda) untuk memberi sanksi kepada warga yang tidak mau divaksin. Yang dibutuhkan hanyalah edukasi dan sosialisasi tentang manfaat vaksin bagi kesehatan warga.
“Enggak butuh perda, lah. Kita sosialisasi dan edukasi masyarakat, itu yang terpenting. Vaksin ini untuk kesehatan dan kemaslahatan warga. Vaksinnya juga sudah teruji aman dan halal,” sambungnya.
Baca juga: Pemprov Beri Kesempatan Bagi Masyarakat Untuk Jadi Penyedia Layanan Angkutan Perintis
Diketahui, Provinsi Gorontalo mendapatkan jatah 9.760 vaksin sinovac untuk tahap pertama. Jumlah itu didistribusikan ke tiga kabupaten dan kota. Rinciannya, Kota Gorontalo 4.520 vaksin, Kabupaten Gorontalo 4.120 vaksin, dan Bone Bolango 1.120 vaksin. (adv/rls)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo