Penerima Bantuan Motor Box dari DKP Gorut Harus Miliki SIM

Penerima Bantuan Motor Box dari DKP Gorut Harus Miliki SIM
Kepala Dinas Kekautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara, Isjrak Diwawancarai Awak Media. (Foto: Usman 60DTK)

60DTK, Gorontalo Utara – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Isjrak menegaskan kepada mereka yang telah mendapatkan bantuan berupa motor Box ini, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C).

Hal itu bertujuan agar mereka yang telah mendapatkan bantuan ini tidak lagi memiliki kendala-kendala selama melakukan aktivitas menjual ikan.

“Yang paling utama dan terpenting itu harus memiliki SIM C, agar pada saat melaksanakan aktivitasnya tidak akan mengalami kendala-kendala, yang menghambat aktivitas mereka,”jelas Isjrak, Rabu (16/06/2021).

Kepala Dinas Kekautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara, Isjrak Diwawancarai Awak Media. (Foto: Usman 60DTK)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, ada sekitar 8 orang penerima bantuan yang belum memiliki SIM. Sehingga kata Isjrak, mereka belum di bolehkan membawa pulang bantuan sebelum memiliki SIM.

Baca Juga: Pedagang Ikan di Gorontalo Utara Terima Bantuan Motor Box dari DKP

“Ada 8 Orang yang belum ada SIM, dan saya belum kasih hari ini, harus urus SIM dulu, setelah ada baru kita kasih,” jelasnya.

Ia mengaku, pengadaan Motor Box ini sudah kali kedua dilaksanakan oleh pihak Dinas. Dimana tahun kemarin itu ada sekitar 24 Motor Box yang di upayakan oleh Pihaknya.

“Kita tahun ini 20, tahun kemarin ada 24, artinya selama masa kepemimpinan saya baru dua kali kita salurkan,” terang Isjrak. (adv)

Pos terkait