Penerimaan Siswa Baru di Kota Gorontalo Akan Diatur Lewat Juknis

Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke. (Foto: Humas Dekot)

60DTK, Kota Gorontalo – Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke membeberkan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 di wilayah Kota Gorontalo akan diatur melalui petunjuk teknis (juknis).

Erman mengatakan, petunjuk teknis itu nantinya akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Dinas Pendidikan. Adapun salah satu poin yang akan diatur dalam juknis tersebut yakni tentang sistem zonasi.

Bacaan Lainnya

“Nanti akan dibuatkan petunjuk teknisnya terkait proses penerimaan siswa baru di Kota Gorontalo,” ungkap Erman usai jajaran Komisi A melaksanakan rapat dengan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Jumat (27/05/2022).

Erman menilai, proses penerimaan siswa baru di Ibu Kota Provinsi Gorontalo itu memang harus diatur sedemikian rupa. Salah satu sebabnya, kadang kala calon siswa maupun orang tua lebih memilih mendaftar atau mendaftarkan anaknya di sekolah yang ternama maupun yang disukai, dibanding sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Hal ini memang sering kali jadi keluhan masyarakat, jadi harus diatur sedimikian rupa,” jelas Erman.

Lebih lanjut, Ia menuturkan bahwa juknis tersebut nantinya hanya akan berlaku untuk penerimaan siswa-siswi di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Karena ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya PAUD, TK, SD dan SMP. Sementara untuk SMA dan SMK sederajat itu urusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait