60DTK, Gorontalo – Penertiban Peraturan Daerah (Perda) tentang penegakan protokol kesehatan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya, penegakan disiplin protokol kesehatan di Provinsi Gorontalo diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim mengungkapkan, Perda penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut sangat mendesak untuk dijadikan sebagai paying hukum.
“Karena bagi aparat penegak hukum, Pergub itu belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk melakukan penindakan di lapangan,” jelas Idris Rahim saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna DPRD ke – 30 Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2021, Selasa (15/9/2020).
Meski tidak masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2020 kata Idris, namun pembentukan Perda ini sangat urjen, sebab penularan Covid-19 di Gorontalo terus mengalami peningkatan.
Ia berharap, DPRD dapat mempercepat penerbitan Perda tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas nama Pemprov Gorontalo, saya mengharapkan percepatan penerbitan Perda penegakan disiplin protokol kesehatan. Artinya, kalau bisa hari ini, kenapa harus besok?” Imbuh Idris.
Data dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo menunjukkan, hingga tanggal 14 September 2020, jumlah kasus positif Covid-19 di Gorontalo sebanyak 2.314 jiwa, yang sembuh sebanyak 2.037 jiwa, dalam perawatan 210 jiwa, dan yang meninggal dunia sebanyak 67 jiwa. (adv/rds)