60DTK, Kabupaten Gorontalo – Ke dua kalinya jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Rabu (07/10/2020).
Kedatangan para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal laporan dugaan pelanggaran Pilkada (Penetapan Paslon) yang dilaporkan oleh Robin Bilondatu.
“Tadi kita datang ke kantor Bawaslu. Pada intinya kami memberikan klarifikasi terkait laporan yang diterima oleh mereka. Tadi kita dicecar sekitar 15 pertanyaan,” kata Ketua KPU Kabgor, Rasyid Sayiu.
Baca Juga: KPU Kabgor Akan Rekrut 5.677 KPPS Dan 1.622 Linmas
Masih terkait dengan laporan tersebut, Rasyid menegaskan bahwa proses penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo sudah dilakukan berdasarkan aturan PKPU dan pedoman teknis pencalonan.
“Proses penetapan Paslon itu sudah sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 1 Tahun 2020, kemudian juga pedoman teknis pencalonan,” jelas Rasyid.
Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan Batas Penggunaan Dana Kampanye
Lebih jauh, Rasyid mengaku bahwa kesibukan KPU Kabgor dalam menghadapi laporan ini, tidak akan menghambat sejumlah tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan.
“Laporan ini tidak akan mengganggu proses kerja-kerja (tahapan pilkada) yang saat ini sedang berjalan. Karena kami komisioner juga dibantu oleh para staf yang ada, dan kami sudah berbagi tugas,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga