60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyosialisasikan Peraturan Menteri LHK nomor P.4 tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 90 peserta perwakilan dari rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan hingga pelaku usaha di Provinsi Gorontalo.
Asisten II Bidang Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo, Sutan Rusdi mengatakan sejak terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3 pada 17 Januari 2020 yang lalu, maka proses penyerahan/pengangkutan limbah B3 dari penghasil kepada jasa pengangkutan Limbah B3 wajib menggunakan Manifes Elektronik Pengangkutan Limbah B3 (Festronik).
Festronik merupakan dokumen elektronik yang memuat pernyataan serah terima dan informasi mengenai Limbah B3 dari Penghasil limbah B3 ke Pengumpul limbah B3 dan ke Penerima akhir limbah B3 (pemanfaatan/penimbun limbah B3).
“Kami berharap pengelola fasilitas kesehatan dan penanggung jawab pelaku usaha sedapat mungkin memiliki Akun Siraja dan Festronik agar pengelolaan limbah B3 yang diakibatkan oleh aktivitas kegiatan terkelola sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Sutan Rusdi.
Sementara itu, Kepala Bidang PPLH Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Nasrudin dalam laporannya menyampaikan output dari sosialisasi ini adalah terjadinya peningkatan kualitas pengelolaan Limbah B3 khususnya kegiatan pengangkutan Limbah B3 di Provinsi Gorontalo.
Nasruddin juga melaporkan, kegiatan pengangkutan Limbah B3 mulai September 2020 tidak dapat dilakukan apabila tidak menggunakan aplikasi Festronik baik pihak penghasil, pengumpul, pengangkut maupun pihak pemanfaat atau pengolah. Hal ini akan berdampak terhadap peningkatan volume Limbah B3 yang tersimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. (adv/rls)
Sumber: gorontaloprov.go.id