60DTK, Gorontalo – Reskrim Polres Gorontalo Kota terus lakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan salah Dosen di Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap 4 terduga.
Hal itu, berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2020).
“Hingga saat ini korban masih dalam perawatan. Sehingganya proses penyelidikan kami lakukan dengan sistem “Jemput Bola” yakni mendatangi langsung korban di rumah sakit. Termasuk kami juga sudah meminta hasil visum dari dokter,” ungkap AKP. La Ode Arwansyah.
Baca Juga: Seorang Dosen UNG Jadi Korban Pemukulan Mahasiswa
“Hari ini kami buatkan undangan klarifikasi berdasar keterangan korban siapa saja yang terlibat, dalam keterangan kurang lebih empat orang yang disebut tapi namanya nanti selesai setelah perkembangan-perkembangan proses penyelidikan,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, pasal yang akan menjerat para pelaku, masih akan menunggu terlebih dahulu hasil penyelidikan. Namun, bisa saja para pelaku dijerat pasal 170 atau pasal 351 KUHP.
“Untuk pasal sendiri belum kita terapkan tapi sudah ada gambaran nanti lebih jelasnya setelah proses penyelidikan,” tegasnya.
Pewarta: Hendra Setiawan