60DTK, Kabupaten Gorontalo – Selama kurang lebih dua bulan terakhir, atau sejak merebaknya pandemi Covid-19, proses belajar mengajar di SD dan SMP di wilayah Kabupaten Gorontalo telah dilakukan secara daring (online).
Hal itu sesuai arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020. Tujuan pembelajaran jarak jauh itu guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Guru-guru dengan adanya pandemi ini harus jadi contoh, termasuk penggunaan IT. Ternyata masih ada guru-guru yang tidak menguasai itu, baik SD maupun SMP,” kata Bupati Nelson Pomalingo usai memimpin apel pagi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabgor, Senin (29/06/2020).
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Mau Jual Aset, Begini Penjelasan Nelson
“Untuk itu, kita berencana akan memberikan Bimbingan Teknis (soal penggunaan IT-red) kepada mereka, dan itu akan menjadi persyaratan sertifikasi guru,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nelson menegaskan bahwa Bimtek itu nantinya harus diikuti oleh semua guru yang belum menguasai Informasi Teknologi (IT). Jika ada guru yang tidak ingin ikut bimtek dan tidak menguasai IT, akan dipindahkan di tempat yang tidak dijangkau jaringan internet.
Baca Juga: Bupati Gorontalo Ajak Wisatawan Luar Daerah Kunjungi Kabupaten Gorontalo
“Saya sudah bilang (ke Dikbud-red), kalau ada guru yang tidak mau belajar soal itu, pindahkan ke daerah yang tidak dapat dijangkau jaringan,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga