Penjagub Respons Isu Eksekusi Lahan Bandara Jalaluddin Gorontalo

60DTK, Kota Gorontalo – Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo, Ismail Pakaya akhirnya memberikan respons mengenai isu eksekusi sebagian lahan di Bandar Udara Jalaluddin Gorontalo yang heboh beberapa hari terakhir.

Ismail menyebut sengketa tanah bandar udara yang ada di Kabupaten Gorontalo ini dalam proses kajian pemerintah. Sebab, pihaknya telah menerima putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pang Moniaga selaku penggugat atas tanah seluas 7448 M2 yang pernah dihibahkan Pemprov Gorontalo tahun 2017 lalu.

“Putusan itu lagi dipelajari oleh Pemerintah Provinsi karena putusan itu harus membayar, eksekusi harus membayar. Ini lagi dipelajari dan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan,” ujar Ismail usai membuka acara seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Gedung Belle li Mbui, Sabtu (27/01/2024).

Karena masih dikaji, Ismail mengaku belum bisa memastikan langkah apa yang bakal dilakukan pemerintah usai kalah di pengadilan. Ia juga belum mengetahui berapa nominal yang harus dibayar Pemprov Gorontalo kepada penggugat.

“Sudahlah itu sudah putusan jadi tidak perlu lagi (diperdebatkan). (Jumlah uangnya) belum tahu, kan harus dihitung ulang,” tandas Ismail.

Pada acara seminar tersebut, Ismail meminta kepada pengurus IPPAT untuk lebih menyosialisasikan tentang keamanan sertifikat tanah. Ia menilai kondisi jual beli tanah di Gorontalo agak unik, banyak praktik jual beli tanah tanpa melibatkan tumbuhan yang ada di atas tanah.

“Gorontalo ini agak unik, pohon yang tumbuh di atas tanah belum tentu dimiliki oleh pemilik tanah. Sehingga suatu waktu bisa digugat oleh pemiliknya,” sambungnya.

Ismail juga menilai sisi pengadaan tanah pemerintah sering lemah dalam hal administrasi. Oleh sebab itu, sejak tahun lalu Ia memilih penghentian pengadaan tanah yang diusulkan Pemprov Gorontalo. (adv)

Z

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait