60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memastikan penyandang disabilitas atau orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik, diberikan kemudahan untuk menyalurkan hak suaranya pada saat pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, pemberian kemudahan bagi penyandang disabilitas ini telah mereka desain sejak pendirian tempat pemungutan suara (TPS). Ia mengaku bahwa pihaknya telah meminta kepada setiap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) supaya membuat pintu masuk TPS dengan cukup lebar.
Tak hanya pintu masuk, kata Roy, pihaknya juga meminta KPPS agar membuat akses jalan menuju bilik suara dengan cukup lebar, dan tidak terdapat tangga dan lain sebagainya yang dapat mengganggu bahkan menghambat kursi roda yang digunakan pemilih disabilitas.
“Tujuannya untuk apa? Supaya jika ada pemilih yang datang dengan menggunakan kursi roda, itu bisa masuk sampai ke bilik suara dan kemudian menggunakan hak pilih tanpa adanya kendala-kendala tertentu,” jelas Roy, Selasa (13/02/2024).
“Kalau ada pemilih disabilitas yang sama sekali tidak bisa datang ke TPS, KPPS bersama saksi didampingi pengawas TPS akan berupaya di jam-jam terakhir akan datang ke rumah agar hak pilihnya bisa digunakan,” tambahnya.
Khusus penyandang netra atau yang memiliki gangguan mata (buta), kata Roy, juga tidak luput dari perhatian KPU Kabupaten Gorontalo. Roy menuturkan, orang dengan kondisi seperti ini hanya perlu datang ke TPS dengan diantarkan oleh seseorang.
“Di TPS akan ada pendamping. Orang ini nantinya akan mengisi surat pernyataan yang salah satu poinnya tidak akan membocorkan hak pilih dari pemilih tersebut. Kalau pemilih ini memberikan kepercayaan kepada keluarganya untuk jadi pendamping, bisa juga. Tinggal menandatangani surat pernyataan yang disediakan KPPS, kemudian diberikan kertas surat suara,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga