Penyelidikan Dugaan Perzinahan Kadis Kominfo Kabgor Dihentikan!

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah. (Foto: Gopos.id)

60DTK, Gorontalo – Polres Gorontalo Kota menghentikan penyelidikan laporan dugaan perzinahan terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo (Kabgor).

Hal itu dilakukan karena pihak Polres Gorontalo Kota tidak menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah. (Foto: Gopos.id)

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro AP, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, serta meminta keterangan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Adi Tirto Kusumo.

Baca juga: Lebaran Berdarah, Warga Bolmut Ditikam Saat Pesta Miras di Gorontalo

Dari keterangan-keterangan yang ada, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk kasus tersebut dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

“Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada pelapor maupun terlapor, sehingga tak ada kesan penanganan lambat atau perkara digantung,” terang AKP La Ode Arwansyah, Senin (17/05/2021).

Ia menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan ini diambil karena ada satu unsur penting yang tak bisa dibuktikan, yaitu unsur persetubuhan.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Ibu Kandung di Paguyaman, Berhasil Diringkus Polres Boalemo

“Pendapat ahli menyatakan, sepanjang unsur tersebut tak bisa dibuktikan, maka pasal yang dipersangkakan tidak bisa dikenakan. Maka kesimpulannya tidak dapat dibuktikan,” beber La Ode.

Namun, Ia menuturkan bahwa apabila pelapor atau korban bisa menghadirkan alat bukti, maka perkara tersebut dapat dibuka kembali.

“Kami sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada pelapor dan terlapor,” tandasnya.

 

Sumber: Gopos.id

Pos terkait