60DTK, Kota Gorontalo – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021, telah resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini dipastikan usai seluruh Fraksi di DPRD Kota Gorontalo menyetujuinya dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Gorontalo dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Gorontalo, Rabu (8/9/2021).
“Kita melakukan perubahan (APBD) ini karena banyak hal-hal (program) yang harus kita sesuaikan penganggarannya. Itu untuk apa? Untuk kepentingan masyarakat,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.
Irwan mengatakan, perubahan APBD tersebut tidak lepas dari kondisi Pandemi Covid-19 yang menyebabkan begitu banyak masyarakat Kota Gorontalo dalam kondisi sulit.
“Karena itu, bantuan-bantuan langsung kepada masyarakat harus segera di tenderkan, dan itu telah kita kawal melalui APBD perubahan ini,” ungkapnya.
Irwan berharap Perda Perubahan APBD ini secepatnya diteruskan oleh pemerintah kota kepada Gubernur Gorontalo untuk dilakukan peninjauan.
“Kenapa diteruskan ke pak gubernur? Nanti di sana akan dilihat apakah ada program yang akan dilaksanakan oleh pemprov tapi kita juga menganggarkan itu,” pungkas Irwan.
Sebelumnya Walikota Gorontalo Marten Taha, menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Gorontalo khususnya tim Banggar yang telah membahas perubahan APBD dengan maksimal.
“Sekarang Ranperda APBD perubahan ini telah menjadi Perda. Tugas kita sekarang harus merealisaskan ini secara bersama-sama,” ucap Marten. (and)