Perda Baru Sudah Keluar, Biaya Retribusi Lapak Pasar Modern Limboto Akan Naik?

Potret Pasar Modern Limboto dari depan. (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Peraturan daerah (perda) baru yang mengatur besaran biaya retribusi lapak yang harus dibayar para pedagang di Pasar Modern Limboto (Pasmolim), telah keluar usai cukup lama dilakukan verifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa tarif retribusi setiap lapak senilai Rp1.200.000. Angka ini disebut-sebut sangat berbeda jauh dengan nominal yang dipungut Pemerintah Kabupaten Gorontalo kala Pasar Shopping Center Limboto masih eksis.

Bacaan Lainnya

Memang, sejak Pasar Modern Limboto diresmikan dan dibuka untuk umum pada September 2023 lalu, nominal retribusi yang dibayar oleh pedagang masih mengikuti perda lama, yakni sebesar Rp10.625 per meter. Kebijakan itu diambil pemerintah daerah sembari menunggu perda baru mereka terima.

Pertanyaannya, karena perda tersebut sudah ada, apakah biaya retribusi bakal dinaikkan dalam waktu dekat ini? Sebab, retribusi lapak Pasar Modern Limboto diyakini bakal mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gorontalo.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo telah memberikan tanggapan soal ini. Menurutnya, Perda yang baru harusnya segera diberlakukan. Namun, karena pedagang terus meminta adanya keringanan dari pemerintah daerah, pihaknya masih akan melakukan kajian.

“Karena ada keluhan-keluhan rakyat, kita akan telaah, kita akan kaji, dan kita akan layani mereka,” ujar Nelson usai mengukuhkan Pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Modern Limboto, Jumat (12/01/2024).

Pernyataan Nelson ini dipertegas lagi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Gorontalo, Victor Asiku. Ia mengungkapkan bahwa sejak perda baru keluar pada 5 Januari lalu, pedagang Pasar Modern Limboto terus menyuarakan adanya penurunan karena kondisi ekonomi baru mulai pulih.

“Aspirasi para pedagang ini menjadi pertimbangan kami untuk menaikkan tarif retribusi,” tegas Victor.

Ia menambahkan, Disperindag Kabupaten Gorontalo segera membuat telaah dan kertas kerja terkait besaran tarif retribusi, dan itu bakal diteruskan kepada Bupati Gorontalo, sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

“Kita akan buat kajiannya dengan beberapa alternatif. Apakah pengenaannya 60 persen, 50 persen, atau 45 persen dari tarif seharusnya yakni Rp1.200.000. Kajian ini tentu akan mengakomodir harapan masyarakat maupun peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya.

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait