Perdanya sudah Ditandatangani, RSUD Srengat segera Beroperasi

Bupati Blitar, Rijanto saat menandatangani Ranperda menjadi Perda tentang Pendirian RSUD Srengat di Gedung Graha Paripurna, Selasa (07/01/2020). Foto : Jun.

60DTK – Blitar : Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat Kabupaten Blitar, akhirnya disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Selasa (07/01/2020).

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Blitar Rijanto beserta Wakilnya Marhaenis Urip Widodo, Forkompimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota Dewan dan sejumlah tamu undangan dari berbagai elemen masyarakat serta lembaga akademis.

Bacaan Lainnya

Saat memimpin rapat, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, Ranperda menjadi Perda ini sudah melalui mekanisme yang benar. Yakni setelah mendapat surat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dengan Surat No. 188/82/013.4/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal hasil fasilitasi Ranperda Kabupaten Blitar tentang pendirian RSUD Srengat.

Namun sebelumnya lanjut Suwito, juga telah melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) XII, 22 Desember 2019 lalu yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk dijadikan Perda.

“Sehingga rapat paripurna kali ini, merupakan rakaian dari paripurna sebelumnya yang membahas Ranperda RSUD Srengat,” tutur Suwito.

Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Blitar menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya pansus yang telah bekerja keras membahas Ranperda tersebut menjadi Perda.

“Ranperda tentang pendirian RSUD di wilayah Srengat telah dilakukan pembahasan secara intensif antara eksekutif dan legislatif. Ranperda tersebut merupakan satu dari lima Ranperda yang dibahas dipenghujung tahun 2019,” jelas Rijanto.

Harapanya, dengan adanya rumah sakit yang baru tersebut, masyarakat yang berada di wilayah barat dan sekitarnya akan lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan.

“Semoga rumah sakit baru ini segera dapat beroperasi, dan dapat menjadi rumah sakit yang representatif serta dapat diandalkan,” tandasnya.

Rapat paripurna persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Pendirian RSUD Srengat, ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Blitar dengan pimpinan dewan.

Pewarta: Jun
Editor: Nikhen Mokoginta

Pos terkait