60DTK – Gorontalo : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Gorontalo menggunakan sistem Work From Home (WFH) dalam memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo tahun 2019.
Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi, Rahmadi, melalui video conference entry meeting pemeriksaan terinci kepada Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim di ruang kerja Wagub, Selasa (14/4/2020).
“Berdasarkan Surat Edaran Kementerian PAN-RB, pelaksanaan kerja oleh aparatur pemerintahan dilakukan secara WFH sampai tanggal 21 April 2020. Mengacu pada edaran itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terinci secara WFH,” jelas Rahmadi.
Mekanisme pemeriksaan itu lanjut Rahmadi, akan dilakukan dengan cara mengirimkan soft copy dokumen yang akan diperiksa. Jika dibutuhkan, hard copy dokumen itu akan dikirim ke Kantor BPK Perwakilan Gorontalo.
Meski demikian kata Rahmadi, prosedur itu tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait dengan kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Sementara itu, untuk pemeriksaan dokumen fisik akan diganti dengan foto yang akan dikirimkan melalui aplikasi.
“Untuk wawancara dan konfirmasi juga akan dilakukan secara daring (dalam jaringan) dengan memanfaatkan perangkat elektronik. Di mana, hasil wawancara ini akan dituangkan dalam berita acara yang dilengkapi rekamannya. Dan selanjutnya dikirimkan melalui surat elektronik (email) untuk ditandatangani masing-masing pihak,” urai Rahmadi.
Sementara itu Idris mengatakan, meskipun pemeriksaan ini dilakukan secara daring, pihaknya akan memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan oleh BPK untuk kelancaran pemeriksaan.
“Kami berkomitmen mendukung sepenuhnya pemeriksaan terinci ini. Saya menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan BPK,” jelas Idris.
Pemeriksaan terinci atas LKPD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019 akan dilakukan selama 30 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 April hingga 10 Mei 2020.
Pemeriksaan terinci tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (adv)