60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan permohonan maafnya kepada Kapolda Gorontalo atas pernyataan tidak diprosesnya laporan pencemaran nama baik.
Adhan Dambea mengaku, kasus pencemaran nama baik di media sosial sewaktu Pilkada tahun 2024 itu tidak pernah ia laporkan di Polda Gorontalo.
“Sekaligus saya minta maaf kepada Bapak Kapolda atas pernyataan itu, bahwa ternyata laporan tidak pernah ada itu Rion Kaluku, yang ada hanya CBD,” kata Adhan Dambea saat memenuhi panggilan Polresta Gorontalo Kota,” Kamis (11/12/2025).
Adhan juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Gorontalo telah mengantensi pernyataannya yang kini sudah bereda di beberapa media online.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda telah serius mencari laporan itu ternyata tidak ada. Alhamdulillah beliau telah menyikapi pernyataan saya di berita,” ucapnya.
Diketahui permohonan maaf Adhan Dambea ini merupakan buntut dari pernyataannya saat memberikan klarifikasi masalah penikaman di Pasar Sentral, dan sempat menyinggung soal laporan di Polda Gorontalo tentang pencemaran nama baik. (adv)






