60DTK-Gorontalo: Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Andrika Hasan mengapresiasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo yang akan naik hingga Rp2.788.826 mulai tanggal 1 Januari 2020 mendatang.
Menurutnya, kenaikan UMP hingga 16,98 persen itu adalah bukti nyata bahwa kebijakan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie sangatlah pro rakyat.
Baca juga: UMP Gorontalo 2020 Sudah Ditanda Tangani Gubernur, Naik 2 Kali Lipat
“Kenaikan ini patut disyukuri oleh semua pihak, karena ini merupakan kebijakan populis dari Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Kenaikannya sangat fantastis dan luar biasa diambil oleh Gubernur Rusli Habibie. Tahun 2019 UMP Rp2.384.020 dan tahun 2020 naik menjadi Rp2.788.826 berdasarkan rujukan PP 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI tanggal 15 Oktober 2019. Saya pribadi berterima kasih kepada Pak Rusli sebagai Gubernur Gorontalo,” tutur Andrika panjang lebar.
Ia pun berharap agar kenaikan ini dapat menyejahterakan seluruh pekerja yang ada di Provinsi Gorontalo. Meski begitu, menurutnya, jika ada perusahaan yang belum mampu membayar UMP sesuai Permenaker, maka perusahaan yang bersangkutan masih bisa melakukan penangguhan pembayaran.
Baca juga: Struktur Dan Standar Upah, Perusahaan Swasta Ikut Ciptakan Industrial Harmonis
“Saya mengimbau kepada perusahaan yang nantinya tidak, atau belum mampu untuk melakukan pembayaran sesuai UMP agar supaya melaporkan dan meminta penangguhan pembayaran ke dinas terkait dengan persyaratan yang ada seperti perusahaan harus diaudit oleh auditor eksternal dan perusahaan merugi selama dua tahun berturut – turut,” tegasnya.