Perusahaan Yang Tak Memberikan THR Bisa Dilaporkan

Peresmian Posko Satuan Tugas (Satgas) mengenai THR pekerja/buruh yang belum dibayarkan. Senin, (27/19). Foto: Zulkifli/60dtk.com

60DTK – Gorontalo: Menjelang Hari Raya para pemilik perusahaan diwajibkan segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaannya. Merujuk pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, menganjurkan pembayaran THR agar dibayar paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan itu tiba.

Menilik pada peraturan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Amir Hadju menggelar peresmian posko Satuan Tugas (Satgas) atas laporan THR yang tidak dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya. Peresmian posko tersebut turut dihadiri oleh kepala Dinas Nakertrans kabupaten/kota provinsi Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan itu, Amir Hadju mengatakan perusahaan yang belum membayarkan THR-nya agar segera dibayarkan. Karena surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengharuskan THR pekerja/buruh dibayar sebelum satu minggu menjelang lebaran.

“Hari ini posko pengaduan untuk pelaporan THR sudah dibuka, dan bagi pekerja/buruh yang belum mendapatkan THR segera melapor, biar kami bisa tindaklanjut perusahaan tersebut,” ujar Amir Hadju di sela-sela sambutannya saat membuka secara resmi posko pengaduan, sore tadi menjelang buka puasa di Warunk Upnormal, Senin (27/5/2019).

Amir juga mengatakan bahwa peresmian posko pengaduan ini melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diharuskan untuk setiap Provinsi mendirikan posko pengaduan mengenai THR, “tidak hanya untuk provinsi, tapi juga berlaku bagi seluruh kabupaten/kota yang ada di Gorontalo.”

“Posko pengaduan akan berada di setiap kabupaten/kota, dan bersedia menerima laporan tentang THR yang belum dibayarkan. Jika kedapatan ada perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja/buruh dalam rentang waktu yang telah ditentukan, pihak kami akan menindaklanjuti perusahaan tersebut,” tegasnya di sela-sela wawancara dengan wartawan.

Ia juga menambahkan, bukan hanya tindak lanjut yang habis begitu saja, kami akan tegas jika ada perusahaan kedapatan tak memberikan THR atau terlambat membayarkan THR tersebut.

“Yang pasti akan kami berikan sanksi. Dan sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Indsutri (AMHI) Ramayanto Arsyad juga mengatakan hal yang sama. Masalah THR tidak dibayarkan harus dilaporkan karena itu sudah melanggar ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.

“Dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi. Sanski tersebut berupa sanksi administrasi sebagimana diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” jelas Ramayanto.

Penulis: Zulkifli

Pos terkait