Petani Gagal Panen, Gubernur Gorontalo : Kami Ganti Benihnya Secara Gratis

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat menyapa warga pesisir pantai pada pelaksanaan NKRI Peduli dan Pasar Murah di Kecamatan Batudaa Pantai, Kamis (19/9/2019). (Foto – Valen Humas)

60DTK – GORONTALO – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyampaikan komitmennya untuk mengganti lahan warga yang gagal panen akibat musim kemarau. Ia meminta Dinas Pertanian untuk melakukan pendataan siapa saja petani sawah dan petani jagung yang mengalami fuso.

“Jadi kalau ada yang menanam padi terus gagal, tanam jagung juga begitu maka akan kami ganti benihnya secara gratis. Tapi ingat, dikecualikan yang membakar lahan. Langsung saya coret,” terang Gubernur Rusli saat menggelar pasar murah di Kecamatan Batudaa Pantai, Kamis (19/9/2019).

Bacaan Lainnya

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu juga terus mensosialisasikan larangan bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan. Ia mengancam akan menutup lahan tersebut selama 10 tahun dan tidak diberi bantuan pertanian selamanya.

BACA JUGA : 10 Tahun Tidak Bisa Menggarap Lahan Untuk Yang Sengaja Membakar Lahan

“Ada UU No. 32 tahun 2019 tentang Lingkungan Hidup itu dihukum 12 tahun denda 10 miliar. Buat beli beras saja tidak ada, apalagi bayar 10 miliar. Biar kapok yang suka bakar-bakar lahan. Saya juga suruh buat Pergub dan saya kenakan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kadis Pertanian Muljady D. Mario menjelaskan sudah menindaklanjuti perintah gubernur. Pihaknya sudah menyiapkan buffer stock untuk pegganti benih padi sebanyak seribu hektar serta seribu hektar untuk benih jagung.

“Itu biayanya dari APBD. Nah sekarang kan laporan yang masuk untuk padi mungkin tidak sampai seribu, tapi jagung lebih dari seribu jadi kita bisa mengajukan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

BACA JUGA : Pasar Murah Bantu Masyarakat Hadapi Darurat Kekeringan

Mekanisme penggantian benih akibat gagal panen dilakukan secara berjenjang dari Dinas Pertanian kabupaten dan kota ke provinsi. Petani diminta melaporkan ke dinas setempat untuk diverifikasi dan diusulkan mendapatkan pengganti ke pemerintah provinsi. (adv)

Sumber : Humas Gorontalo Prov 

Pos terkait