60DTK – KOTA GORONTALO : Berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 tahun 2018 tentang evalausi organisasi perangkat daerah (OPD). Biro Hukum dan Organisasi,melaksanakan rapat pembahasan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Berlangsung di ruang Huyula Kantor Gubernur, Rabu (12/12/2018).
Rapat yang dipimpin Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba. Pada kesempatan itu, Darda mulai menegaskan arah unit kerja pengadaan barang/jasa Provinsi Gorontalo. Menurutnya output proses pengadaan barang/jasa pemerintah menentukan kualitas barang/jasa yang akan dirasakan oleh rakyat.
Olehnya perlu pembahaan lebih lanjut mengenai UKPBJ melalui organisasi perangkat daerah sesuai dengan Permendagri nomor 112 tahun 2018.
“Kebetulan amanah Permendagri nomor 112 tahun 2018 terkait dengan evaluasi organisasi perangkat daerah, khususnya terkait dengan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Saat ini sudah berbentuk Biro namun di dalam Permendagri nomor 112 Tahun 2018 ini, yag baru di dalam struktrur organisasi terkait dengan UKPBJ yakni ada dua tipe yang diatur,” jelas Darda
Lebih lanjut, Darda menjelaskan, dua tipe yang dimaksud adalah tipe A adalah Biro dan Tipe B adalah Bagian. Sekda menerangkan, untuk menentukan kapan berbentuk biro dan kapan berbentuk bagian semua tergantung dari hasil scoring. Akan tetapi selama ini sudah ada berarti masih memenuhi syarat sesuai dengan kaidah yang diatur oleh Permendagri 112 Tahun 2018 tersebut.
“kita mendapatkan angka di atas 800 artinya bahwa ini adalah versi kita. Jadi nanti kami akan menyurat kepada Depdagri terkait evaluasi ini, selanjutnya nanti minta rekomendasi dari Depdagri yang nanti rekomendasi itu menjadi dasar pergub untuk penetapan kembali terkait dengan UKPBJ,” terangnya.