60DTK, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan terhadap dugaan kasus penganiayaan yang menyeret Darwis Moridu.
Terkait penunjukan MA ini, Juru Bicara PN Gorontalo, Ngguli Liwar Mbani Awang mengatakan, pihaknya baru menerima informasi tersebut melalui media sosial. Informasi itu ditujukan kepada Pimpinan PN Gorontalo.
“Informasinya terkait penetapan Ketua MA nomor 204 tentang dikabulkannya permintaan atas surat dari Polda Gorontalo dan Kejari Boalemo agar persidangan tersangka Darwis Moridu menunjuk PN Gorontalo untuk mengadili, memeriksa dan memutus perkara yang bersangkutan,” ungkap Ngguli melalui sambungan telepon, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Guru PAUD Di Limboto Barat
Ngguli menjelaskan, PN Gorontalo akan menggelar pemeriksaan dugaan kasus penganiayaan oleh Darwis Moridu setelah menerima surat resmi dari MA.
“Secara yuridis, formal, PN Gorontalo berwenang menggelar perkara itu ketika sudah menerima fisiknya (surat resmi-red),” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga