Polda Gorontalo Tegaskan Pemprov Harus Taat Aturan, Tak Ada Celah Pelonggaran Tambang Ilegal

60DTK, Gorontalo : Pihak kepolisian menegaskan bahwa para penambang rakyat yang ingin tetap beraktivitas di sektor pertambangan harus mengantongi izin resmi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026). Ia menegaskan bahwa tidak ada pelonggaran terhadap aturan, termasuk larangan pembelian emas dari sumber tambang ilegal.

Bacaan Lainnya

Menurut Maruly, narasi yang menyebut toko emas dilarang membeli emas perlu diluruskan. Ia menjelaskan, aktivitas jual beli emas tetap diperbolehkan selama sumber emas tersebut jelas dan bukan berasal dari tambang ilegal.

“Kalau masyarakat menjual perhiasan atau logam mulia, itu tidak masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemilik toko emas yang terbukti membeli emas hasil tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat, yakni hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara.

Maruly juga menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan, selama memiliki izin resmi dan dilakukan secara bertanggung jawab.

“Silakan menambang, tetapi harus ada izin. Kalau sudah memiliki IPR, maka tidak ada masalah,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pelonggaran aturan, Maruly memastikan hal tersebut tidak dimungkinkan. Ia menilai, regulasi yang berlaku sudah jelas dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Tidak ada pelonggaran. Undang-undangnya jelas, bahkan ada ancaman pidananya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak bisa memberikan kelonggaran di luar ketentuan.

“Tidak mungkin memberikan kelonggaran yang justru melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Maruly mengungkapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebenarnya sudah ditetapkan sejak 2022. Namun hingga 2024 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pengajuan IPR baru mulai terlihat pada 2025.

Bahkan, dari data yang ada, hanya 16 penambang di Provinsi Gorontalo yang telah mengajukan IPR, dari total banyaknya penambang yang masih beroperasi tanpa izin.

Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran atau inisiatif penambang untuk beralih ke aktivitas pertambangan yang legal dan sesuai aturan.

Pos terkait