60DTK, Kota Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota melakukan patroli dengan sasaran kasus atau penyakit masyarakat, seperti minuman keras dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Selasa (25/04/2023) malam.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengatakan bahwa razia minuman keras tersebut rutin dilakukan untuk meminimalisasi peredaran miras dan terjadinya keributan yang disebabkan oleh pelaku yang mengonsumsi miras.
Lebih lanjut, AKBP Ade menjelaskan bahwa razia miras terbagi dalam dua tim dan menyisir warung yang diduga menjual minuman keras.
Adapun tim 1 dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta berhasil mengamankan 30 botol cap tikus, 2 botol kasegaran, dan 2 botol pinaraci, sementara untuk tim 2 dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Suharjo berhasil mengamankan 73 botol cap tikus dan 14 botol kasegaran.
“Malam ini total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan adalah 121 botol dengan rincian 103 botol cap tikus ukuran 600ml, 16 botol kasegaran, dan 2 botol pinaraci,” bebernya.
Ia pun mengingatkan sekaligus mengajak semua pihak untuk proaktif dalam rangka menjaga Kamtibmas, salah satunya dengan tidak mengonsumsi minuman yang memabukkan hingga memicu kericuhan di tengah-tengah masyarakat. (rls/hnd)
Pewarta: Hendra Setiawan