60DTK-Blitar: Polres Blitar melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), berhasil mengamankan 6 pengedar narkoba jenis pil dobel L.
“Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Blitar, dan terus akan kita kembangkan,” ujar Kasatnarkoba Polres Blitar, Didik Suhardi melalui rilisnya, Senin (23/03/2020).
Didik menjelaskan, awalnya pihaknya hanya menangkap seorang perempuan berumur 29 tahun, warga Desa Masaran, Kecamatan Munjangan, Kabupaten Trenggalek, dengan inisial SA.
Baca juga: Warga Blitar Diciduk Polisi Gegara Edarkan Dobel L
Perempuan tersebut ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba di Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung. Dari hasil tangkapan itu, pihak Polres Blitar mengamankan beberapa barang bukti berupa 4 butir tablet dobel L dan 1 buah HP merek Nuoio model NX907j berwarna hitam.
Ternyata, di saat hampir bersamaan, tim lain dari Polres Blitar juga berhasil mengamankan sepasang kekasih, RDS dan LA, saat sedang melakukan operasi di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, sekitar pukul 18.30.
“Laki – laki berumur 23 tahun warga Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, dan perempuan, LA, umur 24 tahun, warga Desa Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, juga kami tangkap, dan berhasil disita berupa 15 butir pil dobel L,” beber Didik.
Baca juga: Diduga Sudah 5 Hari Meninggal, Mayat Pria Di Blitar Ini Ditemukan Membusuk
Selain itu, di tempat terpisah, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar jenis obat yang sama, yang masing – masing merupakan warga Blitar, dan satunya lagi warga Kota Malang.
“MRA adalah seorang laki – laki umur 20 tahun, warga dari Kabupaten Blitar, dan seorang berinisial HAP, laki – laki umur 23 tahun, warga Kota Malang. Keduanya kedapatan membawa 26 butir tablet dobel L,” jelas Didik.
Selanjutnya, pada Senin, 23 Maret 2020, sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Blitar juga mengamankan DRH, laki – laki 26 tahun, warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, dengan barang bukti berupa 19 butir tablet dobel L.
Baca juga: Razia Balap Liar, Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Sepeda Motor
“Keenam tersangka tersebut bakal kita kenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Undang – Undang Kesehatan,” pungkas Didik.
Penulis: Achmad Zunaidi