Polres Trenggalek Ancam Tersangka Curat di Desa Ngadisoko Dengan 7 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Bima Sakti Pria Laksana, saat konferensi pers, Kamis (12/03/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, yang terjadi pada awal Februari 2020 silam.

Setelah melakukan proses penyidikan, seorang pria berinisial DDS, warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gorontalo, dan diancam maksimal 7 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Baca juga: 2 Pejabat PN Diduga Korupsi, Kejari Geledah PN Trenggalek

“Iya benar, tersangka DDS diduga telah melakukan tindak pidana Curat di TKP sebuah warung di Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek,” ungkap Kapolres Trenggalek, melalui Kasatreskrim, Bima Sakti Pria Laksana, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Kamis (12/03/2020).

Bima pun menjelaskan kronologi kejadian Curat tersebut. Diketahui, saat itu tersangka masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel pintu, kemudian menggondol beberapa barang yang ada di dalam toko, di antaranya sebuah telepon genggam, gelang emas, dan uang tunai Rp3 juta 800 ribu.

Baca juga: Pria Di Trenggalek Ini Diringkus Polisi Karena Cabuli Anak Tetangganya

“Tak berhenti di situ, tersangka juga membobol etalase dan mengambil semua rokok yang ada di dalamnya,” imbuh Bima.

Kemudian, setelah mendapatkan barang – barang berharga, tersangka kabur menumpang sebuah bus dari Terminal Trenggalek, menuju Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Baca juga: Komisi III DPRD Trenggalek Minta BPBD Mitigasi Dua Jembatan Yang Ambrol

“Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone, perhiasan emas, uang tunai, dan puluhan bungkus rokok yang merupakan hasil kejahatan tersangka,” beber Bima.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait