60DTK, Kota Gorontalo – Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, Pemerintah Kota Gorontalo kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai hari ini, 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
“PPKM level 3 di kota Gorontalo diperpanjang dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 23 Agustus, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021,” ungkap Wali Kota Gorontalo, Marten Taha saat diwawancarai awak media.
Baca juga: Izin Usaha UMKM Sudah Bisa Lewat Online, Ini Penjelasan Marten Taha
Kata Marten, selama pelaksanaan PPKM yang dibarengi penegakan protokol kesehatan, pihaknya menilai penerapan disiplin untuk protokol kesehatan Itu sudah memberikan hasil yang cukup menggembirakan.
“Artinya, masyarakat sudah mulai taat, para pelaku usaha sudah mulai paham, aturan PPKM ditaati dan dituruti. Kemudian juga pasar-pasar 1 minggu terakhir ini kita fokus pada pasar tradisional terutama pasar mingguan,” tegasnya.
Baca juga: Marten Paparkan Usahanya Tekan Covid-19 di Kota Gorontalo
“Alhamdulillah disiplin di pasar tradisional pasar mingguan sudah mulai terlihat, terutama pemakaian masker,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ia sangat berharap selama diterapkannya PPKM level 3 tersebut, seluruh stakeholder dapat bekerja sama untuk menekan persebaran virus corona di Bumi Serambi Madinah ini. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan