60DTK-KABGOR – Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Balai POM Provinsi Gorontalo, Adjis Sandjaya saat ditemui, Kamis (16/05/2019), mengungkapkan Balai POM akan segera menindaklanjuti penemuan mi basah yang mengandung boraks di Kabupaten Gorontalo beberapa hari lalu.
Hal ini Ia katakan demi menjaga keamanan pangan yang beredar di pasaran khususnya selama bulan suci ramadan 1440 H. Meski demikian, Adjis belum bisa menyebutkan secara detail kapan waktu pasti penanganan hal tersebut.
Baca juga : Lagi, Ditemukan Mi Mengandung Boraks, Kali Ini Di Pasar Kaliyoso
“Kami akan tindak lanjuti secepatnya. Karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Balai POM yang berhak menindaklanjuti masalah ini untuk menentukan apakah pelaku usaha akan dipidana atau hanya didenda juga sudah ikut turun, bahkan mengantongi nama produsen,” ungkap Adjis kepada wartawan.
Ia juga mengatakan bahwa kasus serupa sudah pernah terjadi di tahun 2018 silam. Bahkan beberapa pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut telah dikenai pidana.
“Jadi untuk kasus kali ini, keputusannya seperti apa, itu tergantung dari PPNS,” pungkasnya.
Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta