Pria Asal Watulimo Ini Bacok Kepala Tetangganya Hingga Tewas

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Bima Sakti Pria Laksana, saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Trenggalek, Kamis (30/04/2020). (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK, Trenggalek – Seorang pria asal Kecamatan Watulimo, berinisial SP, terpaksa harus berhadapan dengan penegak hukum di Trenggalek. Pasalnya, pria paruh baya ini diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat kepada seseorang lainnya, yang mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia.

Peristiwa yang sempat menggegerkan warga setempat itu terjadi pada hari Rabu, 29 April 2020. Saat itu, korban ditemukan di salah satu hutan di Kecamatan Watulimo, sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka di bagian kepala.

Bacaan Lainnya

Kapolres Trenggalek, Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Kasatreskrim, Bima Sakti Pria Laksana pun membenarkan kejadian tersebut, saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Trenggalek, Kamis (30/04/2020).

Baca juga: Polres Trenggalek Ancam Tersangka Curat Di Desa Ngadisoko Dengan 7 Tahun Penjara

“Iya benar. Tersangka berinisial SP sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Bima.

Ia menjelaskan, peristiwa berawal saat korban berpamitan berangkat dari rumah untuk mencari rumput di hutan, dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, korban sempat bertemu dengan tersangka SP yang kebetulan juga berada di lokasi.

Memang diketahui, antara korban, keluarga korban, dan tersangka, memang memiliki masalah, dan sudah tidak berkomunikasi cukup lama meskipun rumahnya berdekatan. Saat itu, sempat terjadi cekcok antara keduanya, hingga tersangka melakukan penganiayaan menggunakan sabit yang dibawanya, dan menyebabkan luka di bagian kepala korban.

Baca juga: Polres Trenggalek Pantau Stok Masker Sebagai Upaya Penanggulangan Corona

Saat keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, mereka menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, sedangkan sepeda motor milik korban dilempar ke jurang dengan kedalaman 20 meter.

“Hasil autopsi, penyebab kematian adalah kekerasan benda tajam ataupun tumpul yang mengakibatkan pendarahan di kepala dan retak tulang atap tengkorak,” imbuh Bima.

Petugas kepolisian pun sudah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sabit dan sepeda motor. Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait