60DTK, Jakarta – Pemerintah Pusat bakal memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Indonesia, terhitung mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2020. Hal ini dilakukan seiring kasus penularan Virus Corona yang meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir.
“Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan covid bisa dicegah atau dikurangi seminim mungkin,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dilansir dari Suara.com, Kamis (07/01/2021).
Baca Juga: Tiap Kepala Daerah Akan Jadi Orang Pertama yang Divaksin Covid-19
Airlangga mengatakan, keputusan yang dirumuskan melalui rapat terbatas di Istana Negara pada Rabu (06/01/2020) ini, telah disampaikan kepada Gubernur se Indonesia.
“Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” kata Airlangga.
Ia menjelaskan, pemberlakuan PSBB pada tahun 2021 ini akan lebih diperketat. Soal Work From Office (WFO) misalnya, pemerintah hanya membolehkan 25 persen, sementara Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
Pemerintah juga membatalkan kegiatan belajar tatap muka disekolah yang rencananya dimulai awal tahun ini. Dengan demikian, pembelajaran masih berlangsung melalui daring. Untuk sektor esensial khusus kebutuhan pokok, pemerintah tetap mengijinkan beroperasi 100 persen, namun dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Untuk Gorontalo Akan Dikirim Sekaligus 9.760 Dosis
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pembatasan waktu di setiap pusat perbelanjaan seperti mall hanya sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk restoran, 25 persen pemesanan makanan harus take away dan dlivery, tapi bisa tetap buka.
“Pemerintah juga mengijinkan konstruksi tetap berjalan 100 persen, namun dengan protokol kesehatan ketat. Adapun untuk rumah ibadah dibatasi 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh. Pemerintah akan lakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI,” tandasnya.